Suntikan Motivasi pada ASN Kemenag Kota Kediri untuk Tingkatkan Disiplin Kinerja oleh Kabag TU Kemenag Jatim
Kabag Tata Usaha Kemenag Kanwil Jawa Timur, Dr.H.Nawawi, M.Fil, memberikan sosialisasi dan pembinaan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 pada ASN Kemenag Kota Kediri di MTsN 1 Kota Kediri pada Selasa, 13 September 2022 kemarin.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 150 ASN Kemenag Kota Kediri, yaitu Plt. Kankemenag Kota Kediri, A. Zuhri, Kasi, Kepala KUA beserta staf, Kepala madrasah, Kepala TU.
Nawawi memberikan penjelasan tentang PP nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. “PP ini memberikan penjelasan yang lebih detail dari UU No. 5 Tahun 2014,” terangnya.
“Jika melanggar, ASN akan mendapatkan hukuman kedisiplinan dari tingkat ringan hingga berat,” jelasnya. Nawawi juga melanjutkan hukuman kedisiplinan untuk absensi juga ditegakkan. “Karena itu jangan suka telat apalagi tidak masuk tanpa alasan,” tegasnya.
Pada kegiatan tersebut Nawawi juga mengingatkan kembali tentang 3 fungsi utama ASN yaitu pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. “Dari 3 fungsi utama ASN ini tentu saja para ASN diwajibkan bisa melayani masyarakat sebaik mungkin,” tuturnya.
Selain melakukan sosialisasi dan pembinaan di MTsN 1 Kota Kediri, Nawawi juga melakukan kunjungan singkat ke Kantor Kemenag Kota Kediri di Jalan Mayor Bismo nomor 30 untuk melihat seberapa jauh kantor tersebut dirawat. Dalam kunjungan singkat tersebut Nawawi memuji kebersihan dan kerapian kantor Kemenag Kota Kediri.
“Saya melihat langsung kebersihan dan kerapian kantor kemenag kota kediri, ini menunjukkan bahwa ASN yang ada di Kemenag Kota Kediri adalah ASN yang sangat menjanjikan.” ujar Nawawi.
