Untuk memahamkan kepada masyarakat terkait Pendaftaran Haji dan Pembatalan Haji di kota Kediri, Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) kantor Kementertian Agama (Kemenag) kota Kediri menggandeng penyuluh agama Islam, untuk mensosialisasikan Pendaftaran dan pembatalan Haji Reguler kepada Masyarakat kota Kediri, Senin, (29/08) Pagi.

Hal itu disampaikan Tjitjik Rahmawati, M.Pdi kepala seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag kota Kediri di hadapan 45 penyuluh agama islam dan satff kantor Urusan Agama (KUA) se kota Kediri, di aula kantor kementerian Agama kota Kediri jalan mayor Bismo Nomor 06 kota Kediri.

Tjtitjik menyampaikan, mengingat pentingya iformasi terkait pendaftaran dan pembatalan Haji reguler bagi bagi masyarakat kota Kediri, di anggap perlu melibatkan penyuluh agama baik yang dari PNS dan Non PNS untuk mensosialisasikan aturan pendaftaran dan pembatalan Haji di kota Kediri.

Dalam kegiatan ini, materi disampaikan oleh Ibnu Malik dari Kantor imigrasi Kediri, yang membahas UUD No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian bagi jamaah haji. lebiih lanjut, Malik juga menyampaikan materi seputar tata cara dan persyaratan tambahan bagi calon jamaah haji yang hendak mengururs paspor untuk melaksnakan haji.

Tjitjik menambahkan, dengan adanya kegiatan ini, informasi informasi terkait pendaftaran dan pembatalan haji bisa menjadi nilai plus bagi calon jamaah haji yang akan melaksanakan ibadah haji kedepanya. (aly)

Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *