A. FUNGSI BIDANG PENYELENGGARAAN HAJI & UMROH :
- Penyiapan Kebijakan Teknis Dan Perencanaan Dibidang Penyelenggaraan Haji Dan Umrah.
- Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan,Dan Pembinaan Dibidang Pendaftaran, Dokumen, Perlengkapan Haji, Pembinaan Jemaah Haji Dan Umrah, Pengelolaan Keuangan Haji Serta Pengelolaan Sistem Informasi Haji.
- Evaluasi Dan Penyusunan Laporan Dibidang Penyelenggaraan Haji Dan Umrah.
B. SUSUNAN ORGANISASI BIDANG PENYELENGGARAAN HAJI & UMROH :
- Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan,Bimbingan Teknis,Dan Pembinaan Dibidang Pendaftaran Dan Dokumen Haji
- Seksi Pembinaan Haji dan Umroh Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis,Dan Pembinaan Dibidang Pembinaan Haji Dan Umrah
- Seksi Akomodasi,Transportasi, dan Perlengkapan HajiTugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan,Bimbingan Teknis,Dan Pembinaan Dibidang Akomodasi, Transportasi, Dan Perlengkapan Haji
- Seksi Pengelolaan Keuangan Haji Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis, Dan Pembinaan Dibidang Pengelolaan Keuangan Haji
- Seksi Sistem Informasi Haji Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis,Dan Pembinaan Dibidang Pengelolaan Sistem Informasi Haji Dan Umrah