A. FUNGSI BIDANG PENYELENGGARAAN HAJI & UMROH :

  1. Penyiapan Kebijakan Teknis Dan Perencanaan Dibidang Penyelenggaraan Haji Dan Umrah.
  2. Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan,Dan Pembinaan Dibidang Pendaftaran, Dokumen, Perlengkapan Haji, Pembinaan Jemaah Haji Dan Umrah, Pengelolaan Keuangan Haji Serta Pengelolaan Sistem Informasi Haji.
  3. Evaluasi Dan Penyusunan Laporan Dibidang Penyelenggaraan Haji Dan Umrah.

B. SUSUNAN ORGANISASI BIDANG PENYELENGGARAAN HAJI & UMROH :

  1. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan,Bimbingan Teknis,Dan Pembinaan Dibidang Pendaftaran Dan Dokumen Haji
  2. Seksi Pembinaan Haji dan Umroh Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis,Dan Pembinaan Dibidang Pembinaan Haji Dan Umrah
  3. Seksi Akomodasi,Transportasi, dan Perlengkapan HajiTugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan,Bimbingan Teknis,Dan Pembinaan Dibidang Akomodasi, Transportasi, Dan Perlengkapan Haji
  4. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis, Dan Pembinaan Dibidang Pengelolaan Keuangan Haji
  5. Seksi Sistem Informasi Haji Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis,Dan Pembinaan Dibidang Pengelolaan Sistem Informasi Haji Dan Umrah

Share This :

By HUMAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *