A. FUNGSI BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH :
- Penyiapan Perumusan Kebijakan Teknis Dan Perencanaan Di Bidang Pendidikan Madrasah.
- Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan, Dan Pembinaan Di Bidang Kurikulum, Dan Evaluasi, Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan, Sarana Prasarana, Pengembangan Potensi Siswa, Kelembagaan, Kerja Sama, Dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendidikan Madrasah.
- Evaluasi Dan Penyusunan Laporan Di Bidang Pendidikan Madrasah
B. SUSUNAN ORGANISASI BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH :
- Seksi Kurikulum dan Evaluasi Tugas: melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis,dan pembinaan dibidang kurikulum dan evaluasi pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis, Dan Pembinaan Dibidang Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK
- Seksi Sarana dan Prasarana Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis, Dan Pembinaan Dibidang Sarana Dan Prasarana Pada RA, MI, MTs, MA,dan MAK
- Seksi Kesiswaan Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis, Dan Pembinaan Dibidang Pengembangan Potensi Siswa Pada RA, MI, MTs, MA,dan MAK
- Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis,dan Pembinaan Dibidang Pengembangan Kelembagaan, Kerja Sama, serta Pengelolaan Sistem Informasi Pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK