Bagian Tata Usaha Membawahi 5 (lima) sub. bagian, antara lain:

  1. Subbag Perencanaan dan keuangan Tugas : Melakukan Penyiapan Bahan Koordinasi Penyusunan Rencana, Program, Dan Anggaran, Evaluasi, Dan Laporan Serta Pelaksanaan Urusan Keuangan
  2. Subbag Ortala dan Kepegawaian Tugas : Melakukan Penyiapan Bahan Penyusunan Organisasi Dan Tata Laksana Serta Pengelolaan Urusan Kepegawaian
  3. Subbag Hukum dan Kerukunan Umat Beragama Tugas : Melakukan Penyiapan Bahan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Bantuan Hukum, Dan Pelaksanaan Urusan Kerukunan Umat Beragama Serta Pelayanan Masyarakat Khonghucu
  4. Informasi dan Hubungan Masyarakat Tugas : Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Urusan Pengelolaan Informasi Dan Hubungan Masyarakat
  5. Subbag Umum Tugas : Melakukan Urusan Ketatausahaan, Rumah Tangga, Perlengkapan, Pemeliharan Dan Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara
Share This :

By HUMAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *